Pasaman Barat, AJOPASBAR โ Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Aur, H. Nofrizal, S.Pd, Tuanku Sambah Pucuk Adat Sungai Aur, yang baru dilantik pada Kamis, 18 Desember 2025, menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah, perusahaan, organisasi masyarakat, serta instansi terkait lainnya dalam memperkuat peran adat sekaligus mengantisipasi berbagai penyakit masyarakat (pekat).
Dalam pernyataannya, Nofrizal menekankan bahwa KAN Sungai Aur tidak hanya berfungsi sebagai lembaga adat, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban sosial. Ia menilai bahwa pekat seperti pencurian, tindak kriminal, dan perilaku menyimpang lainnya harus dicegah melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan semua unsur masyarakat.
โAdat bukan hanya simbol budaya, tetapi juga benteng moral masyarakat. Dengan melibatkan ninik mamak, penghulu, dan tokoh masyarakat, kita bisa bersama-sama menjaga nagari dari ancaman pekat yang merusak tatanan sosial,โ ujar Nofrizal kepada awak media, Rabu, (7/1/2026).
Ia juga menghimbau kepada pemerintah nagari di Kecamatan Sungai Aur agar lebih aktif bekerja sama dengan KAN dalam setiap kegiatan. Menurutnya, keterlibatan tokoh adat dan masyarakat akan memperkuat legitimasi serta efektivitas program pembangunan maupun kegiatan sosial yang dilaksanakan di nagari.
Selain itu, Nofrizal menegaskan bahwa KAN Sungai Aur siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah maupun pihak swasta. Hal ini penting agar aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik, sekaligus memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai kebutuhan lokal.
Berita mengenai terobosan Ketua KAN Sungai Aur ini disampaikan setelah berlangsungnya Sidang Paripurna Istimewa DPRD Pasaman Barat dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pasaman Barat ke-22. Kehadiran Ketua KAN dalam momentum tersebut menunjukkan komitmen lembaga adat untuk turut serta dalam agenda-agenda resmi pemerintahan daerah.
Eksplorasi konten lain dari AJO PASBAR
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



