SIMPANG EMPAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman Barat merilis laporan transparansi kinerja penanganan kasus korupsi tahun 2025 dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) pada hari Selasa, 09 Desember 2025. Total penyelamatan keuangan negara (asset recovery) yang berhasil dibukukan dari kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp 617.875.000,00 (enam ratus tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Siaran pers resmi bernomor PR- /L.3.23/Dti.4/12/2025 ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Tjut Zelvira Novani, di Ruangan Data dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Dalam pemaparan tersebut, Kajari didampingi lengkap oleh jajaran pejabat utama Kejari, antara lain Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yondra Permana, Kasi Intelijen (Intel) Mas Benny Saragih, Kasi Datun Lastarida BR. Sitanggang, serta Kasi Pemulihan Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti Aset dan Rampasan (PB3R), Firdaus.
Laporan transparansi mencakup capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi periode Januari 2025 sampai dengan 09 Desember 2025:
Tahap Penyelidikan sebanyak 3 perkara.
Tahap Penyidikan sebanyak 7 perkara.
Tahap Penuntutan sebanyak 7 perkara.
Tahap Eksekusi sebanyak 3 perkara.
Kajari Tjut Zelvira Novani merinci total pemulihan Rp 617.875.000,00 yang berhasil diamankan dari terpidana kasus korupsi dan TPPU:
Kasus PDAM Tirta Gemilang (An. Terpidana HST): Terkait Penyimpangan dalam Pengelolaan dan Penggunaan Dana Anggaran Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) pada PDAM Tirta Gemilang Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016 dan 2021.
Uang Pengganti: Rp 192.875.000,- (seratus sembilan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Denda: Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Kasus RSUD (An. Terpidana AM): Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Asal dari Tindak Pidana Korupsi Pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Ta 2018 S.D 2020 (Multi Years).
Denda: Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Kasus RS Pratama TK. D Ujung Gading: Terkait Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama TK. D Ujung Gading Tahun Anggaran 2018.
Uang Rampasan: Rp 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Kajari Tjut Zelvira Novani menegaskan, “Setiap rupiah yang kami pulihkan ini akan segera disetorkan ke Kas Negara untuk kembali digunakan demi kepentingan pembangunan daerah.” Tutup Kajari Pasbar.***SKL





